Menteri Agraria Tak Mampu Bekerja Harus Diganti

Menteri Agraria Tak Mampu Bekerja Harus Diganti
Foto : Dokumentasi Pribadi KP Norman Hadinegoro

Jakarta - KP Norman Hadinegoro, Ketua Umum Persatuan Rakyat Nusantara (Pernusa) menyatakan bahwa kusutnya  sengketa lahan tanah di Indonesia memang sudah merupakan  kolaborasi BPN dengan kelompok mafia tanah.

"Berkolaborasi dengan oknum kekuasaan di Kementrian Agraria sampai ke BPN daerah, mereka bermain mata dengan oknum pejabat akta tanah, oknum pengadilan dan penguasa setempat, mulai dari Kepala Desa, Camat dan oknum pejabat yang lebih tinggi serta preman yang dibayar untuk menakuti dan mencaplok tanah rakyat." Ujar KP Norman yang juga adalah Dewan Pembina Perkumpulan Barisan Pencinta Pancasila (SANTALA).

"Setahu saya kerja Menteri Agraria belum ada satupun yang mempunyai solusi menerobos lingkaran setan sengketa tanah yang dilakukan oleh kelompok mafia tanah." lanjut Kanjeng Norman dengan tegas.

"Pada era Orde Baru begitu mudahnya  oknum-oknum menguasai lahan sampai ratusan ribuan hektar di seluruh Indonesia. Mereka  dengan mudahnya dan leluasa mendapatkan hak atas hutan, hak atas tambang, hak atas perkebunan, hak atas sumber alam, karena mereka punya kedekatan dengan penguasa dan keluarga penguasa  
Orde Baru."

KP Norman menjelaskan panjang lebar bahwa untuk  memberantas mafia tanah memang harus dimulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),  karena BPN ini memiliki legalitas untuk menerbitkan  hak kepemilikan tanah. 
Pada era Orde Baru, diterbitkan hak tanah berupa HGU, HGB, memang harus  ditinjau ulang cara perolehannya. 
Apakah perolehannya dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dengan melakukan pencaplokan milik tanah bekas kesultanan, bekas tanah kerajaan, lahan  berpenghuni, maupun tanah rakyat, tanah  transmigrasi, yang digusur oleh usaha swasta Perkebunan karena sudah mengantongi HGU Keluaran BPN.

Sesungguhnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik Negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  
Negara mengatur pemanfaatan tanah  untuk kesejahteran rakyat sesuai Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 dan pasal 34. Ini sangat jelas.

KP Norman yang adalah relawan Jokowi militan semenjak tahun 2014 ini berpendapat  bahwa lahan tanah yang sudah memiliki HGU, HGB harus ditinjau ulang jika masih bersengketa dengan rakyat, apalagi sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi dan harus diatur dengan sistim yang baru dan harus berani punya terobosan untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan perorangan atau perusahaan. 

"Kalau mau jujur tanya pada rakyat atas kepemilikan tanah ribuan hektar milik siapa? 
Tanya kepada rakyat Kalimantan, tanya kepada rakyat Sulawesi, tanya kepada rakyat Sumatera siapa pemilik tanah terbesar disitu, pasti rakyat akan menjawab menyebut nama-nama segelintir orang yang menguasai tanah-tabah tersebut." Demikian KP Norman menutup pembicaraan.

SANTALANews/AT